Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Definisi
Demokrasi
Istilah
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
“rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik
yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato
Gettysburgnyamendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem
demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut
dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu
secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Pengertian
dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam
pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya
didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara
Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya,
demokrasi yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal
kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan
masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara)
berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang
melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di
tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di
Indonesia.
Miriam
Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah
demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa,
yaitu:
2. Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3. Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem
presidensial.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam lima periode.
1. Pelaksanaan
demokrasi masa revolusi (1945-1950)
2. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Lama
- Masa demokrasi liberal (1950-1959)
- Masa demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru (1966-1998)
4. Pelaksanaan
demokrasi masa transisi (1998-1999)
5. Pelaksanaan
demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
1) Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah
mengeluarkan:
- Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
2) Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pelaksanaan
demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang
Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak
dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal
3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau
parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di
Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai
politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti
memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
- Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Adapun
kabinet-kabinet pada masa demokrasi liberal, yaitu:
1. KABINET
NATSIR (6 September 1950 – 21 Maret 1951)
Merupakan
kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi.
Dipimpin
Oleh : Muhammad
Natsir.
2. KABINET
SUKIMAN (27 April 1951 – 3 April 1952)
Merupakan
kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI.
Dipimpin
Oleh: Sukiman
Wiryosanjoyo
3. KABINET
WILOPO (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
Kabinet ini
merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para
pakar yang ahli dalam biangnya.
Dipimpin
Oleh : Mr.
Wilopo
4. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
Kabinet ini
merupakan koalisi antara PNI dan NU.
Dipimpin
Oleh : Mr. Ali
Sastroamijoyo
5. KABINET
BURHANUDDIN HARAHAP (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Dipimpin
Oleh : Burhanuddin Harahap
6. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
Kabinet ini
merupakan hasil koalisi 3 partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU.
Dipimpin
Oleh : Ali
Sastroamijoyo
7. KABINET
DJUANDA ( 9 April 1957- 5 Juli 1959)
Kabinet ini
merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para
pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena Kegagalan konstituante dalam
menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950. Serta terjadinya perebutan
kekuasaan antara partai politik.
Dipimpin
Oleh : Ir.
Juanda
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah
- Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta
pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin
pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang
konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin
(1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi
liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri.
Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah
dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli
1959.
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI.
Ketegangan-ketegangan
politik yang terjadi pasca Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak
menentu. Kekacauan politik ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan
darurat. Hal ini diperparah dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan
dalam menyusun konstitusi baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai
pijakan hukum yang mantap. Berikut latar belakang munculnya penerapan demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri
sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3) Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif
hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4) Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)
Masa
transisi berlangsung tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden
B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu
digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan
pemerintahan.
Demokrasi
terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah
untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi.
Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang
walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan
dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk
mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak
mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip
dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme.
Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang
signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan
teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
5) Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999-Sekarang)
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lainnya. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun
1999 dan tahun 2004.
Upaya
yang Harus Dilakukan agar Demokrasi Berjalan Optimal
- Harus ada sosialisasi terhadap
masyarakat untuk sadar demokrasi. Dengan adanya sosialisasi yang
dijalankan dalam masyarakat, mereka akan mengerti hak dan kewajiban yang
sama sebagai warga negara sehingga tidak ada ketakutan untuk memberikan
aspirasi terhadap pemerintah.
- Dibentuknya agen mediasi yang
mampu mempertemukan antara dewan perwakilan dan masyarakat secara
langsung. Dengan adanya agen seperti ini, masyarakat akan merasa puas
karena aspirasinya akan merasa langsung ditanggapi pemerintah dan
mengurangi dampak kerusakan dan konflik yang diakibatkan demo terbuka.
- Membubarkan kelompok-kelompok
organisasi yang cenderung menimbulkan konflik berbau SARA. Ketegasan
pemerintah dalam memperhatikan kehidupan masyarakat perlu diperhatikan
guna pemerintahan dapat berjalan penuh dengan kerukunan. Banyak timbulnya
organisasi seperti NII, menunjukan bahwa ada upaya dari suatu golongan
masyarakat untuk mengubah Ideologi Pancasila, ini berarti mereka telah menganggap
Pancasila sudah tidak layak lagi untuk menjadi Ideologi negara ini. Dengan
dibubarkannya dan diberantas secara optimal, organisasi seperti ini dan
semacamnya akan mengurangi konflik-konflik yang berbau SARA seperti
terorisme dan adu domba yang sekarang banyak bermunculan.
- Pendidikan Demokrasi harus
diwajibkan untuk dipelajari di berbagai jenjang pendidikan. Karena
demokrasi mengandung nilai-nilai yang sangat penting, hal ini harus
ditanamkan kepada masyarakat sebagai dasar pendidikan disamping agama. Sehingga
pendidikan demokrasi akan tertanam dalam jiwa masyarakat dan membenuk
pribadi yang mengerti akan tata negara dan dapat memanfaatkan hak dan
kesempatannya sebagai warga negara dengan optimal kelak.
- Memberikan pelindungan dan sikap
terbuka terhadap masyarakat. Ketidak percayaan masyarakat sudah tidak
dapat dipungkiri lagi, sehingga pemerintah harus mengembalikan citranya
untuk kembali dipercayai masyarakat. Sehingga dengan sikap terbuka, maka
nada interaksi yang baik antara rakyat dengan pemerintah.
KESIMPULAN
Berdasarkan makalah yang telah kami susun, maka dapat
disimpulkan bahwa:
- Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahansuatu negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut padahakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Demokrasi di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu yangterbagi menjadi empat periode, yakni: Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), Demokrasi Pancasila EraOrba (1966-1999), dan Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang).
- Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah cukup baik sesuai denganyang tercantum dalam UUD 1945. Namun, pada akhir-akhir inidemokrasi di Indonesia sedikit mengalami kecacatan dengan keputusanDPR yang telah mengusulkan pilkada tidak langsung. Sehingga hakkedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya akan hilang
DAFTAR PUSTAKA :
Mahfud,Moh MD.2000.Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.Jakarta:Rineka Cipta.
Maridjan,Kacung.2010.Kondisi Demokrasi pasca Orde Baru.Jakarta:Prenada Megia Group
http://sahabat-mayyadah.blogspot.com/2014/04/makalah-pelaksanaan-demokrasi-di.htmlhttps://sweeperjamnas.wordpress.com/2012/12/28/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar