Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN/RENOVASI RUMAH TINGGAL
Pada hari ini, ………., tanggal ………………..
kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : ……………………………..
- Alamat : …………………………….…………………………….…………………………….…………………………….…………………………….…………………………….
- No. Telp/HP : ……………………………..
- No. KTP : ……………………………..
Dalam hal ini bertindak sebagai
Pemilik Rumah Tinggal, dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama.
Dan;
- Nama : ……………………………..
- Alamat : …………………………….…………………………….…………………………… …………………………….…………………………….…………………………….
- Jabatan : ……………………………..
- No. KTP : ……………………………..
Dalam hal ini bertindak sebagai
pelaksana pekerjaan dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Renovasi Rumah Tinggal yang dimiliki
oleh Pihak Pertama yang terletak di
…………………………….…………………………….…………………………….
Pihak Kedua siap dan bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan renovasi tersebut, yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak
Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam
pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak
Kedua melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
Renovasi Rumah Tinggal Dua Lantai
milik Pihak Pertama yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk
Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah :
Renovasi Rumah Tinggal, dengan jenis
pekerjaan sesuai dengan RAB (terlampir)
Pasal 3
Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Pemeliharaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan serta
masa pemeliharaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak
Kedua adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat 1 (satu) minggu setelah penanda tanganan kontrak dan pembayaran uang muka (DP) diselesaikan oleh Pihak Pertama.
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama ……….. (……….) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
- Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pasal (3) diatas, tidak dapat diubaholeh Pihak Kedua, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
- Masa Pemeliharaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung saat Serah Terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
Pemakaian
Bahan
Ketentuan dan syarat bahan-bahan yang
akan digunakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai
berikut :
- Bahan-bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan tersebut adalah sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Untuk bahan-bahan yang dianggap perlu memilih warna, Pihak Kedua dapat memberikan contoh yang sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut untuk diajukan kepada Pihak Pertama agar dapat dipilih demi kelancaran pekerjaan.
- Untuk bahan-bahan bangunan lainnya, jika Pihak Pertama menginginkan tipe atau merek lain yang lebih mahal, Pihak Pertama hanya menambahkan kelebihan biaya dari harga standar bahan bangunan yang diuraikan dalam kontrak ini. jika terdapat penambahan bahan-bahan finishing baru di luar kontrak ini atau adanya
- ongkos-ongkos pekerjaan yang lebih mahal dari bahan yang distandarkan dalamkontrak ini maka Pihak Pertama akan menambahkan ongkos pengerjaan tambahan tersebut.
Pasal 5
Biaya
Adapun biaya renovasi yang sekaligus
merupakan Nilai Kontrak Pekerjaan Renovasi Rumah
Tinggal tersebut adalah sebesar Rp.
……………….. ( ……………………….. ).
Pasal 6
Cara
Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan renovasi
tersebut diatas dilakukan berdasarkan sistem Uang Muka
dan 3 (tiga) Termin, dengan perincian
sebagai berikut:
- Uang Muka Kerja (DP) sebesar 10% dari Nilai Kontrak, dibayarkan setelah kontrak kerja ditanda tangani kedua belah pihak, yaitu sebesar: 10% x Rp. ……………….. = Rp. ………………..(………………..………………..………………..……………….. rupiah)
- Termin I (Kesatu) sebesar 40% dari Nilai Kontrak, dibayarkan saat pekerjaan ……………….. selesai dan pekerjaan ……………….. sedang dalam pelaksanaan: 40% x Rp. ……………….. = Rp. ………………..(………………..………………..………………..……………….. rupiah)
- Termin II (Kedua) sebesar 40% dari Nilai Kontrak, dibayarkan saat pekerjaan ……………….. sedang dalam pelaksanaan: 40% x Rp. ……………….. = Rp. ………………..(………………..………………..………………..……………….. rupiah)
- Termin III (Ketiga) sebesar 10% dari Nilai Kontrak, dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai 100%: 10% x Rp. ……………….. = Rp. ……………….. (………………..………………..………………..……………….. rupiah) Pembayaran dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer atau setoran tunai ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Kenaikan
Harga dan Force Majeur
Bila di tengah berjalannya
pelaksanaan pekerjaan timbul kondisi terjadinya kenaikan harga dan
force majeure, maka kedua belah pihak
sepakat:
- Apabila terjadi keadaan force majeur, kedua belah pihak dapat bermusyawarah kembali sebagai usaha mendapatkan kesepakatan dalam menentukan waktu penyelesaian proyek yang mungkin tertunda.Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah : Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huruhara, peperangan, pemberontakan dan epidemi). Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan
- Pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan. Apabila terjadi Force Majeure, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
- Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 8
Denda dan
Sanksi
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan
pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam perjanjian ini, akan dikenakan
denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari
keterlambatan
Pasal 9
Pekerjaan
Tambah Kurang
- Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari Pihak Pertama.
- Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan Pihak Kedua tanpa seizin Pihak Pertama segala bentuk akibatnya harus ditanggung Pihak Kedua.
Pasal 10
Pembatalan
Perjanjian
- Pihak Pertama berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurut-turut dan Pihak Kedua tidak mengindahkan peringatan tersebut.
- Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan Pihak Pertama b. Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan.
- Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas, maka Pihak Pertama dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan Pihak Kedua harus menyerahkan kepada Pihak Pertama segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 11
Bea
Meterai dan Pajak
Bea materai dan pajak yang timbul akibat
dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada
Pihak Kedua, dilunasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Penyelesaian
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 13
Hak dan
Kewajiban
- Pihak Kedua berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan Pihak Kedua.
- Pihak Pertama berhak memerintahkan kepada Pihak Kedua untuk mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
- Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap barang milik Pihak Pertama yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada Pihak Kedua meliputi pemeliharaan, menjaga
Pasal 14
Keselamatan
Kerja
- Selama pelaksanaan pekerjaan, Pihak Kedua wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja
- Pihak Kedua berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan.
- Pihak Kedua berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 15
Lain-lain
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang
perlu oleh kedua belah pihak akan diatur
lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan
(Addendum) dan merupakan perjanjian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Pasal 16
Ketentuan
Penutup
Dengan telah ditanda tanganinya
Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal
sebagaimana tersebut diatas, maka
seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan
lampiran-lampiran perjanjian ini
mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338
ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) bermaterai cukup masing-masing untuk Pihak
Pertama dan Pihak Kedua serta
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan dinyatakan berlaku sejak
ditanda tanganinya kontrak kerja ini.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Tim Mitralka ` Pemilik Proyek,
(Meterai Rp. 6000,-)
(………………..………………..) (………………..………………..)
sumber :
http://contohsuratlamaran.com/surat-perjanjian/surat-perjanjian-pelaksanaan-pekerjaan pembangunan-rumah-tinggal/
http://mitrarenovasirumah.com/wp-content/uploads/2013/09/contoh-kontrak-renovasi-rumah.pdf
Komentar
Posting Komentar