Peraturan Daerah (RTRW) Kabupaten Bekasi




PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2011 – 2031
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan arahan pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah;'

b. bahwa dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan antarsektor, maka perlu ditetapkan rencana tata ruang wilayah;

c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003–2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003–2013 (Lembaran Daerah kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 4), perlu diselaraskan dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH      KABUPATEN BEKASI TAHUN 2011 – 2031 10 BAB I KETENTUAN UMUM

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WILAYAH

Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2

RTRW Kabupaten, disusun berdasarkan asas :

a. Keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam pemanfaatan
    ruang untuk mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna,
    berhasil guna dan berkelanjutan;
c. Pelibatan peran unsur masyarakat dalam penataan ruang sebagai
    wujud keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan;
d. Kepastian hukum dan akuntabel dalam menegakkan keadilan bagi
    seluruh masyarakat.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3

Kedudukan RTRW Kabupaten adalah:

a. Berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
    (RPJPD);
b. Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    Daerah (RPJMD);
c. Pedoman dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah
    kabupaten;
d. Pedoman untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam
    wilayah kabupaten;
e. Pedoman lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan
    pemerintah, masyarakat dan swasta;
f. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah
    kabupaten;
g. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau
    pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan
    peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
    pengenaan sanksi;
h. Pedoman dalam administrasi pertanahan.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

RTRW Kabupaten berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang
nasional, provinsi dan kabupaten dan merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program
pembangunan.


Bagian Keempat
Wilayah
Pasal 5

(1) Wilayah RTRW Kabupaten adalah daerah dalam pengertian wilayah
administrasi meliputi :
a. Ruang daratan, seluas 127.388 Ha atau sekitar 1.273,88 km2;
b. Ruang pesisir dan laut, sepanjang 4 (empat) mil dari garis pantai;
c. Ruang udara; dan
d. Ruang dalam bumi.
(2) Batas koordinat, adalah 6010’LS - 6030’ LS dan 106048’78”BT –
107027’29” BT
(3) Batas administrasi, terdiri atas :
a. sebelah Utara : Laut Jawa;
b. sebelah Selatan : Kabupaten Bogor;
c. sebelah Barat : DKI Jakarta dan Kota Bekasi;
d. sebelah Timur : Kabupaten Karawang

BAB IV RENCANA STRUKTUR WILAYAH

BAB V RENCANA POLA RUANG YANG MELIPUTI KAWASAN LINDUNG DAN BUDIDAYA

BAB VI PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS

BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH

BAB VIII PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH

BAB IX KELEMBAGAAN

BAB X HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT

BAB XI PENYIDIKAN

BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP









sumber : https://transcard.files.wordpress.com/2012/11/perda-nomor-12-tahun-2011-tentang-rtrw-kab-bekasi-2011-2031-pdf.pdf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok

Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah