Peraturan Daerah (RTRW) Kabupaten Bekasi
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 12
TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA
TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2011
– 2031
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BEKASI
Menimbang :
a. bahwa
untuk memberikan arahan pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu disusun
rencana tata ruang wilayah;'
b. bahwa
dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga terwujud
keterpaduan pembangunan antarsektor, maka perlu ditetapkan rencana tata ruang wilayah;
c. bahwa
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003–2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Bekasi Tahun 2003–2013 (Lembaran Daerah kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 4),
perlu diselaraskan dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4735);
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf
c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2011
– 2031 10 BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WILAYAH
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
RTRW
Kabupaten, disusun berdasarkan asas :
a.
Keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b.
Keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam pemanfaatan
ruang untuk
mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna,
berhasil
guna dan berkelanjutan;
c.
Pelibatan peran unsur masyarakat dalam penataan ruang sebagai
wujud
keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan;
d.
Kepastian hukum dan akuntabel dalam menegakkan keadilan bagi
seluruh
masyarakat.
Bagian
Kedua
Kedudukan
Pasal 3
Kedudukan
RTRW Kabupaten adalah:
a.
Berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
b. Pedoman
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah
(RPJMD);
c. Pedoman
dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah
kabupaten;
d. Pedoman
untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam
wilayah
kabupaten;
e. Pedoman
lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan
pemerintah,
masyarakat dan swasta;
f. Pedoman
untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah
kabupaten;
g. Pedoman
pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau
pengembangan
wilayah kabupaten yang meliputi penetapan
peraturan
zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan
sanksi;
h. Pedoman
dalam administrasi pertanahan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
RTRW
Kabupaten berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang
nasional,
provinsi dan kabupaten dan merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dan
masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program
pembangunan.
Bagian Keempat
Wilayah
Pasal 5
(1) Wilayah
RTRW Kabupaten adalah daerah dalam pengertian wilayah
administrasi
meliputi :
a. Ruang
daratan, seluas 127.388 Ha atau sekitar 1.273,88 km2;
b. Ruang
pesisir dan laut, sepanjang 4 (empat) mil dari garis pantai;
c. Ruang
udara; dan
d. Ruang
dalam bumi.
(2) Batas
koordinat, adalah 6010’LS - 6030’ LS dan 106048’78”BT –
107027’29”
BT
(3) Batas
administrasi, terdiri atas :
a. sebelah
Utara : Laut Jawa;
b. sebelah
Selatan : Kabupaten Bogor;
c. sebelah
Barat : DKI Jakarta dan Kota Bekasi;
d. sebelah
Timur : Kabupaten Karawang
BAB IV RENCANA STRUKTUR WILAYAH
BAB V RENCANA POLA RUANG YANG MELIPUTI KAWASAN LINDUNG
DAN BUDIDAYA
BAB VI PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB VIII PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB IX KELEMBAGAAN
BAB X HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
sumber : https://transcard.files.wordpress.com/2012/11/perda-nomor-12-tahun-2011-tentang-rtrw-kab-bekasi-2011-2031-pdf.pdf
sumber : https://transcard.files.wordpress.com/2012/11/perda-nomor-12-tahun-2011-tentang-rtrw-kab-bekasi-2011-2031-pdf.pdf
Komentar
Posting Komentar