Perencanaan Dan Perancangan Kota Ekologis

Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6.  Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Berdasarkan pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Kota Hijau. Dengan konsep Kota Hijau krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan pinggiran.Terdapat beberapa pendekatan Kota Hijau yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota.

Perencanaan dan Perancangan Menurut Ahli

  • Menurut Minaret Branch (1995: 201) mengatakan bahwa didalam perencanaan kota komprehensif, perancangan kota memiliki suatu makna yang khusus, yang membedakannya dari  berbagai aspek proses perencanaan kota. Perancangan kota  berkaitan dengan tanggapan inderawi manusia terhadap lingkungan fisik kota: penampilan visual, kualitas estetika, dan karakter  spasial.
  • Harry Anthony (dalam buku Antoniades, 1986: 326) memberi pengertian bahwa  perancangan kota merupakan  pengaturan unsur-unsur fisik   lingkungan kota sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi baik, ekonomis untuk dibangun, dan memberi kenyamanan untuk dilihat dan untuk hidup di dalamnya. Frederick Gutheim (dalam Antoniades, 1986: 326) menyatakan bahwa perancangan kota (urban design) merupakan bagian dari perencanaan kota (urban planning) yang menangani aspek estetika dan yang menetapkan tatanan (order)  dan bentuk (form)  kota.
  • Antoniades (1986: 326) juga mendukung pendapat di atas bahwa perancangan kota menangani permasalahan keindahan kota yang tercermin dari fisik kota yang dirancang oleh perancang kota.

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik beberapa “kata kunci” tentang  perancangan kota, yaitu:
  1. Pengaturan unsur fisik lingkungan kota.
  2. Berkaitan dengan tanggapan inderawi, yaitu aspek estetika/keindahan,  penampilan visual.
  3. Merupakan bagian dari perencanaan kota.

Sebagai catatan: kunci ketiga di atas masih menjadi perdebatan antara para perencana kota dan para arsitek, seperti dibahas di bagian berikut.

Perencangan Kota Ekologis

Pada perancangan kota ekologi, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Kesesuaian dengan iklim
  2. Efisiensi sumberdaya
  3. Efisiensi energi.


Ketiga prinsip tersebut mendasari semua komponen perancangan kota ekologi, yang saling berintegrasi. Keterpaduan anta komponen dalam perancangan kota ekologi merupakan salah satu jalan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Adapun komponen perancangan kota ekologi terdiri dari:
  1. Tata guna tanah
  2. Bangunan
  3. Transportasi
  4. Infrastruktur
  5. Lansekap kota.


Pada tata guna tanah, beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam perancangan kota ekologi adalah:
  1. Tata guna tanah campuran
  2. Pemakaian lahan dengan lebih kompak
  3. Integrasi antara tata guna tanah dan intrastruktur
  4. Pemakian lahan untuk kegiatan skala kecil
  5. Lebih banyak disediakan ruang terbuka.


Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan penataan, penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Tata guna tanah adalah usaha untuk menata proyek-proyek pembangunan, baik yang diprakarsai pemerintah maupun yang tumbuh dari prakarsa dan swadaya masyarakat sesuai dengan daftar sekala prioritas, sehingga di satu pihak dapat tercapai tertib penggunaan tanah, sedangkan di pihak lain tetap dihormati peraturan perundangan yang berlaku.

Dari beberapa definisi tersebut dapat diambil unsur-unsur yang ada, yaitu:
  1. Adanya serangkaian kegiatan. Yang meliputi pengumpulan data lapangan yang menyangkut     tentang penggunaan, penguasaan, dan kemampuan fisik tanah, pembuatan rencana/pola penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pengawasan serta keterpaduan di dalam pelaksanaanya.
  2. Penggunaan tanah harus dilakukan secara berencana.Ini mengandung konsekuensi bahwa penggunaan tanah harus dilakukan atas dasar prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut ialah lestari, optimal, serasi dan seimbang.
  3. Adanya tujuan yang hendak dicapai. Ialah untuk tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur

Perbedaan Perancangan Kota dengan Perencanaan Kota dan Perancangan Arsitektur

Pittas dan Ferebee (1982: 10) menjelaskan bahwa perancangan kota merupakan bidang ilmu yang unsur-unsurnya meminjam dari—antara lain—bidang- bidang ilmu arsitektur, lansekap, administrasi publik, hukum, sosiologi, dan geografi  perkotaan. Sebagai sebuah bidang ilmu, perancangan kota mempunyai perbedaan dengan perencanaan kota maupun dengan arsitektur. Perencanaan kota memandang perancangan kota sebagai salah satu implementasi rencana kota, sedangkan para arsitek melihat perancangan kota tidak selalu harus demikian, tetapi dapat timbul sebagai usaha untuk mengatasi problema  perkotaan secara praktis lewat pengaturan bentuk-bentuk fisik (Antoniades, 1986: 326-327). Perencanaan kota (urban planning ), meskipun berkaitan dengan tata ruang dan juga, antara lain, ekonomi, sosial, budaya; tapi biasanya tidak berkaitan dengan kualitas visual lingkungan. Perancangan arsitektural, di lain pihak, berfokus pada  bangunan secara individual (tunggal).


Konsep Perencanaan

Pertumbuhan kota yang demikian tentu akan mengakibatkan degradasi lingkungan. Persebaran lahan terbangun yang sangat luas mengakibatkan inefisiensi jaringan transportasi yang berdampak pada meningkatnya polusi udara perkotaan, selain itu juga menimbulkan costly dan pemborosan. Lihat saja Jakarta yang merupakan ibukota Indonesia, kota tersebut sudah mengalami perkembangan yang terlalu besat sehingga mengalami “overload”, menjadikan kota tersebut sebagai kota yang tidak layak untuk ditinggali. Bahkan sempat muncul isu tentang pemindahan ibukota akibat ketidaklayakannya. Belum lagi kota-kota besar lain yang mulai berkembang seperti Surabaya, Bandung, dll.
Berdasarkan keadaan itu, dalam melakukan perencanaan kota dibutuhkan pendekatan konsep perencanaan yang berkelanjutan. Ada beberapa konsep pengembangan kota yang berkelanjutan, salah satunya adalah konsep Green City yang selaras dengan alam.

Green City dikenal sebagai kota ekologis. Kota yang secara ekologis juga dapat dikatakan kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Kota sehat juga merupakan suatu kondisi dari suatu kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).

Terdapat beberapa pendekatan Green City yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota.
·      Pertama adalah Smart Green City Planning. Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu

  • Konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energy
  • Pendekatan kedua adalah konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum. 
  • Ketiga, konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau
  • Keempat, konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
  • Kelima, konsep taman tadah hujan (rain garden).
Pendekatan kedua adalah Konsep CPULS (Continous Productive Urban LandscapeS. Konsep penghijauan kota ini merupakan pengembangan landscape yang menerus dalam hubungan urban dan rural serta merupakan landscape productive.

Pendekatan terakhir adalah Integrated Tropical City. Konsep ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban Heat Island. Bukan hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis. Berikut Gambar Kerangkat Terbentuknya Konsep Integrated Tropical City:



Terbentuknya Konsep Integrated Tropical City:
Kelebihan dari konsep Green City adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.

Namun disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang, tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan, difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda.

Syarat-syarat Pembangunan Kota Ekologis

  • Jaminan yang ekologis meliputi udara yang bersih dan aman, penyediaan air yang diandalkan makanan, perumahan dan tempat kerja yang sehat, pelayanan pemerintah kota, perlindungan bencana untuk semua orang 
  • Sanitasi yang ekologis harus memenuhi aspek efisien, biaya yang efektif, cara yang ramah lingkungan dalam mengolah dan mendaur ulang hasil metabolisme manusia, limbah dan air kotor.Metabolisme industri yang ekologis dimana pelestarian sumber daya dan pelindungan lingkungan termasuk pada transisi industri, menekankan pada penggunaan kembali pada bahan yang digunakan, produksi yang berkelanjutan, energi yang diperbaharui, transportasi yang efisien, dan kebutuhan hubungan antar manusia
  • Lanskap yang ekologis dimana meliputi kesatuan yang mengatur struktur-struktur terbangun, ruang terbuka seperti taman dan plaza, penghubung seperti jalan dan jembatan, komponen-komponen alami seperti sungai, bukit, memaksimalkan aksesibilitas kota untuk seluruh warga kota disaat pelestarian energi dan sumber daya serta usaha-usaha untuk mengurangi masalah kecelakaan kendaraan, polusi udara, menurunnya kualitas air, efek panas dan pemanasan global sedang terjadi.
  • Kesadaran ekologis meliputi diantaranya membantu orang untuk mengerti bahwa tempat mereka bagian dari alam, identitas budaya, sikap tanggung jawab terhadap lingkungan dan membantu mereka untuk merubah kebiasaan mengkonsumsi dan meningkatkan kemampuan mereka agar dapat memberikan kontribusi untuk merawat ekosistem kota dengan kualitas yang tinggi.

Contoh Kota Ekologis :

Kota Tiajin

Tianjin (bahasa Tionghoa: 天津 pinyin: Tiānjīn; Postal System Pinyin: Tientsin) adalah salah satu dari empat munisipalitasRepublik Rakyat Tiongkok. Sebagai sebuah munisipalitas, Tianjin memiliki status setingkat provinsi dan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Wilayah perkotaan Tianjin adalah kota terbesar ke-3 di China Daratan.

Daerah perkotaan Tianjin terletak di sepanjang Sungai Hai He. Pelabuhannya terletak di Laut Bohai di Samudra Pasifik. Kotamadya Tianjin berbatasan dengan provinsi Hebei di utara, selatan, dan barat; berbatasan dengan munisipalitas Beijing di barat laut; dan Laut Bohai di timur.
Kota yang terletak di Distrik baru Binhai kota Tianjin itu meliputi area seluas sekitar 30 kilometer persegi. Kota itu akan dibangun menjadi contoh kota ramah lingkungan / ekologi internasional yang dapat menampung 350 ribu orang penduduk dengan tingkat bangunan ramah lingkungan mencatat 100% dalam waktu sekitar 10 tahun.





Kota ini akan dibagi menjadi tujuh sektor berbeda, yaitu 
sebuah LifescapeEco-ValleySolarscape, sebuah urbanscapeWindscapeEarthscape dan Eco-Koridor.


Untuk bagian utara Lifescape, akan dijadikan tempat administrasi kota ini.


Kota ini diharapkan akan terwujud dai tahun 2020. Dan menjadi percontohan rancangan tata kota ramah lingkungan di dunia.








sumber :

http://id-666.blogspot.com/2013/10/foto-konsep-kota-ramah-lingkungan.html
http://everyonehappynow.blogspot.com/2014/10/perencanaan-dan-perancangan-kota-ekologi.html
http://werdhapura.penataanruang.net/component/content/article/40-saya-ingin-tahu/288-kota-hijau





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok

Peraturan Daerah (RTRW) Kabupaten Bekasi

Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah