PENGERTIAN WARALABA
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau
kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak darikekayaan
intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah : Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
WARALABA DI INDONESIA
·
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang
Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·
Peraturan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten.
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek.
·
Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum
terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum
untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun
1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat
melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu
jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi
waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Waralaba luar negeri (asing), waralaba yang lebih cenderung disukai karena sistemnya yang jelas, merek sudah diterima diberbagai belahan dunia, dan dirasakan lebih bergengsi,
b. Waralaba dalam negeri (lokal), juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki cukup pengetahuan piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi :
a. Ongkos awal, dimulai dari 10 juta hingga 1 milyar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
b. Ongkos royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap sebulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adala biaya yang dikeluarkan oleh pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Jenis usaha potensial Franchising
a. Produk dan jasa otomotif
b. Bantuan dan jasa bisnis
c. Produk dan jasa konstruksi
d. Jasa pendidikan
e. Rekreasi dan hiburan
f. Fast Food dan Take away ( makanan siap saji )
g. Perawatan kesehatan
h. Jasa membersihkan
i. Retailing ( eceran )
Keuntungan dan kerugian usaha waralaba (franchise) menurut Lewison dan Delozier
Keuntungan
§ Modal yang dibutuhkan dalam usaha franchising lebih sedikit ketimbang usaha independen.
§ Kerap kali tidak harus mengetahui tentang tipe usaha bisnis, karena franchisor melatih program.
§ Resiko bisnis berkurang karena nama dan produk franchisor sudah terkenal dan mempunyai googwill. Hal ini dikarenakan adanya bantuan terus-menerus yang diberikan franchisor dalam menjalankan bisnis.
Kerugian
§ Biasanya hubungan antara franchisee dan franchisor melibatkan kontrol atas berbagai aspek dari pengoperasian bisnisnya franchisee, bahkan selalu membatasi
§ Untuk mendapatkan a blue-chip franchise menghendaki pertimbangan sumber dana dan royalty yang tinggi
§ Keberhasilan dari setiap unit franchise individu tergantung pada bekerjanya perusahaan induk (franchisor)
Beberapa usaha waralaba yang
berkembang pesat di indonesia
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade
80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji
(fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church,
dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang
singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum
terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai
penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa
bidang usaha, antara lain;
• rumah makan/restoran
• jasa pemasaran
• hotel
• toko buku dan toko cindera mata
• minimarket
• persewaan kendaraan
• pusat kebugaran dan perawatan tubuh
• penata rambut, salon kecantikan, dll.
• rumah makan/restoran
• jasa pemasaran
• hotel
• toko buku dan toko cindera mata
• minimarket
• persewaan kendaraan
• pusat kebugaran dan perawatan tubuh
• penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang
telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba
jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen
dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut
antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno,
Indomaret dan lain-lainnya.
SUMBER :
http://bimoariefwibowo.wordpress.com/2012/10/27/waralaba-di-indonesia-baik-lokal-maupun-asing/http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia
Komentar
Posting Komentar