Kembalikan Indonesia Ke Indonesia

Daftar Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.
Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet  yang merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atastari tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia, seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh 5 negara ini yaitu sebagai berikut :
·         Batik dari Jawa oleh Adidas
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·         Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN  Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co  Ltd
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Dalam menanggapi kasus klaim tari Tor-Tor ini, pemerintah Indonesia harus segera membuat suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai kebudayaan tradisional agar dapat melindungi aset kebudayaan tradisional milik Indonesia khususnya dalam hal ini adalah Tari Tor-Tor sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pengukuhan didalam suatu Undang-Undang maka kebudayaan tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.  Peran generasi muda dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan Undang-Undang kebudayaan yang telah dibentuk oleh Pemerintah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok

Peraturan Daerah (RTRW) Kabupaten Bekasi

Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah