Kembalikan Indonesia Ke Indonesia
Daftar Budaya Indonesia
yang Diklaim oleh Negara Lain.
Semangat
para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika
dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal
menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi
adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya.
Pengklaiman Malaysia akan tari pendet yang merupakan salah
satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan
warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan
telapak tangan.
Memang,
Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh
siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa
Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa
Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai
warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan
akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atastari tor tor.
Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia
yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari
Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia,
seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh
5 negara ini yaitu sebagai berikut :
· Batik
dari Jawa oleh Adidas
· Naskah
Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
· Rendang
dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
· Sambal
Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
· Sambal
Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
· Sambal
Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
· Tempe
dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
· Lagu
Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·
Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·
Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·
Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·
Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·
Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·
Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·
Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
· Kursi Taman Dengan
Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
· Pigura
Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
· Motif
Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
· Desain
Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
· Produk Berbahan
Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
· Badik
Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
· Kopi
Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
· Kopi
Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
· Musik
Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
· Kain
Ulos oleh Malaysia
· Alat
Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
· Tari
Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Dalam menanggapi kasus klaim tari Tor-Tor
ini, pemerintah Indonesia harus segera membuat suatu Undang-Undang yang
mengatur mengenai kebudayaan tradisional agar dapat melindungi aset kebudayaan
tradisional milik Indonesia khususnya dalam hal ini adalah Tari Tor-Tor
sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pengukuhan didalam suatu
Undang-Undang maka kebudayaan tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang
kuat. Peran generasi muda dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk
mensosialisasikan Undang-Undang kebudayaan yang telah dibentuk oleh Pemerintah
tersebut.
Komentar
Posting Komentar